Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
