Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik INDONESIA dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of INDONESIA and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San.Jose, Kosta Rika.
(2) Salinan naskah asli Persctujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indoncsia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol scbagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.