Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.