Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode: a. penghitungan indeks komposit; dan b. analisis kualitatif. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda