Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lain.
PERPRES Nomor 62 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.