Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda