Pemerintah MENETAPKAN Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2020.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji PRESIDEN, Tema Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 Pembangunan Bidang yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
7. Bab 7 Penutup,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020;
b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2020.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal
memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020 berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY