Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020; b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda