Pasal 1
Mengesahkan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 1995 di Stockholm, Swedia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.