Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE STATUTES (STATUTA INSTITUT INTERNASIONAL UNTUK DEMOKRASI DAN PERBANTUAN PEMILIHAN UMUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Statuta dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Statuta dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda