Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
a. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
d. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Po-litik, Hukum dan Keamanan;
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Sekretaris merangkap : Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan;
d. Anggota : 1. Gubernur Bank INDONESIA;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Jaksa Agung;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. Kepala Badan Intelijen Negara;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
10. Kepala Badan Narkotika Nasional.
(1) Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian, lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
c. Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Inter-nasional;
2. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Perbankan;
3. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Sistem Pem-bayaran;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;
12. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
13. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
14. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
15. Kepala Badan Reserse Krimi-nal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;
17. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
18. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
(1) Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.
(1) Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite TPPU.
(1) Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat rekomendasi kepada PRESIDEN mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas