Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
