Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPRES Nomor 6 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.