Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya, berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
