Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(2) Institut Agama Islam Negeri Ternate merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
PERPRES Nomor 54 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.