Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
