Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Guga¶an Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 25) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: