Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANANGUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGAR�TERHADAP PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata ·usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara. 2. St:rat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili PRESIDEN dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara. 3. Menteri ... ;.. SK No I 06736 A 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda