Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
3. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.