Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Gaji atau Upah; dan
b. Hak keuangan lainnya.
Koreksi Anda
