Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.