Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji. (3) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
Koreksi Anda