Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(3) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
Koreksi Anda
