Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.