Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Takengon; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Takengon.
Koreksi Anda
