Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 156) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut: