Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 156) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 120 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda