Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
PERPRES Nomor 39 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.