Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 39 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.