Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
