Pasal I
Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 67 Tahun 2011;
b. Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 142);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 323 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: