Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERPRES Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah teknologi, energi, dan lingkungan perhubungan. (2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah hukum dan reformasi birokrasi perhubungan. (3) Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah keselamatan perhubungan. (4) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah logistik dan multimoda perhubungan. (5) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah ekonomi, kawasan, dan kemitraan perhubungan.
Koreksi Anda