Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Frekuensi Radio adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.