Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda