Pasal 1
(1) Untuk lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas di INDONESIA, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang untuk selanjutnya disebut Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.