Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi mampu bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain;
b. Membantu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, termasuk dalam upaya penyelesaian permasalahan strategis yang timbui dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peiabuhan Bebas;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas.
(2) Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.
Koreksi Anda
