Pasal 1
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
(2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019.
(3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas:
a. program;
b. kegiatan;
c. target/output;
d. jangka waktu;
e. penanggung jawab; dan
f. instansi terkait.
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.