Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman bagi: a. Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional; dan b. Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.
Koreksi Anda