Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2011 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
(2) RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;
Peraturan PRESIDEN ini.