Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2011 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
