Pasal 1
Dalarn Peraturan PRESIDEN ini yang dinraksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perarrgkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209734A.