Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan .
Koreksi Anda
