Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
bl.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pemberian. . .
MENETAPKAN
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: