Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49A

PERPRES Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda