Pasal 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:
a. honorarium; dan
b. fasilitas biaya perjalanan dinas.
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.