Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda