Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan j uta rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan j uta lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
4. Badan Pekerja :
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
d. Staf Divisi sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
e. Staf Pendukung sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
f. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
depkumham.go.id
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id