Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
