Pasal 1
TENTANG KEMENTERIAN Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.