Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 199 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor 269); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2701, melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian.
Koreksi Anda
