Pasal 46D
Kartu kepesertaan yang telah dimiliki oleh Peserta sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Kartu INDONESIA Sehat sesuai ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
PERPRES Nomor 19 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PERALIHAN